Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Ikan-ikan Yang Dilindungi Versi IUCN

 Daftar Ikan-ikan Yang Dilindungi Versi IUCN

          Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki ribuan pulau dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk didalamnya berbagai jenis ikan air tawar dan biota laut. Negara Indonesia cuma kalah dari Brazil dengan sungai Amazonnya yang menduduki peringkat tertinggi dalam keanekaragaman jenis ikan air tawar. Beberapa jenis ikan telah masuk dalam kategori hampir punah dan beberapa diantaranya telah sulit ditemui didalam liar. Daftar merah yang dikeluarkan lembaga IUCN telah dikeluarkan agar spesies ikan tersebut tidak menjadi punah. Apa saja kategori ikan yang terancam punah menurut IUCN? Baca terus artikel ini untuk mendapatkan jawabannya.

Sebagai pemancing terkadang kita mendapatkan ikan-ikan yang menurut kita tidak populer dan berpenampilan kurang menarik untuk dikomsumsi, kita lantas membuangnya. Mungkin hal itu terjadi karena kurangnya pengetahuan dan sosialisasi jenis ikan apa saja yang mulai langka dan dilindungi undang-undang sehingga hal itu bisa terjadi. Perlunya pengetahuan dan kesadaran buat para penghobi olahraga mancing, nelayan, dan pedagang ikan hias agar jika suatu hari mendapatkan ikan yang termasuk dilindungi agar melepaskannya kembali ke alam agar dapat berkembang biak dan tidak menjadi punah.

Data terakhir mengenai spesies aquatic yang teancam punah meliputi 2265 jenis, didalamnya termasuk spsesies ikan air tawar sebanyak 627 spesies dan ikan laut yang mencapai 163 spesies (IUCN 2004). Jenis ikan air tawar di Indonesia yang terancam punah ada 29 jenis menurut data Red List of Threatened Species (IUCN 1990). Ada beberapa kategori ikan yang terancam punah menurut IUCN   ( International Union for the Conservation of Natural Resources ) antara lain :

gambar IUCN
Gambar IUCN

1.    Extinct

Punah. Kategori ini dikeluarkan jika setelah melakukan survey dan pendataan yang akurat dan menyeluruh ditemukan bahwa tidak ada lagi individu/spesies yang tersisa. Terkadang data bisa berubah sesuai keadaan contohnya ikan Coelacanth (Latimeria Columnae) yang dinyatakan punah setelah tidak pernah lagi ditemukan selama ratusan tahun dan tiba-tiba ditemukan di Manado, tepatnya diperairan Pulau Manado Tua, Sulawesi Utara. Ikan purba ini bahkan hidup di zaman Cretaceous (sekitar 65 juta tahun silam). Masyarakat Sulawesi menyebutnya dengan sebutan “ikan raja laut”. Ikan raja laut termasuk ikan yang sangat dilindungi dan termuat dalam PP No.7 Tahun 1999, Appendiks I (CITES) dan IUCN dan masuk dalam kategori Extinct.

Gambar Ikan Coelacanth
Gambar Ikan Coelacanth

2.    Extinct in the Wild

Punah dialam tetapi masih dapat ditemukan di tempat penangkaran atau lingkungan budidaya yang dibuat oleh manusia agar tidak terjadi kepunahan terhadap spesies tersebut. Contoh spesies hewan yang punah dialam liar yaitu Seychelles Giant Tortoise, Barbary lion (punah dialam liar sejak tahun 1922), Hawaian Crow (punah dialam liar sejak tahun 2002), Alagoas Currassow (punah dialam liar sejak tahun 1987), Guam Rail (punah dialam liar sejak tahun 1980).

3.    Critically endangered

Terancam kritis, dimana setelah dilakukan pengumpulan data secara menyeluruh tentang suatu spesies terindikasi memiliki resiko yang tinggi secara ekstrim menuju kepunahan di alam, salah satu yang jenis ikan yang masuk kedalam kategori ini adalah Chilatherina Sentaniensis (ikan rainbow papua).

Gambar Ikan Rainbow Papua
Gambar Ikan Rainbow Papua

4.    Endangered

Terancam, setelah diadakan survey secara menyeluruh tentang suatu spesies terindikasi sangat berisiko tinggi menuju kepunahan dialam. Salah satu contoh yang masuk dalam kategori endangered adalah ikan cucut gergaji Irian (Pristis pristis) yang merupakan salah satu jenis ikan cucut air tawar.

Gambar Ikan Cucut Gergaji Irian
Gambar Ikan Cucut Gergaji Irian

5.    Vulnerable

Setelah proses survey dilakukan secara menyeluruh tentang suatu suatu spesies secara menyeluruh terindikasi berisiko tinggi menuju kepunahan di alam. Jenis-jenis ikan yang termasuk dalam kategori vulnerable adalah ikan-ikan endemis Sulawesi : Glosolepis incicus, Oryzias celebensis, Telmatherina ladigesi, Telmatherina celebensis, Glosogobius flavipinnis, Glosogobius matanensisi, Mugilogobius latifrons. Nomorhampusd towoeti, Oryzias marmoratus, Paratherina cyaneae, Paratherina labiosa, Paratherina labiosa, Paratherina striata, Varia jamoerensis.

Gambar Ikan Endemis Sulawesi
Gambar Ikan Endemis Sulawesi

6.    Near Threatened

Kriteria ini tidak termasuk kategori seperti diatas tetapi secara kualifikasi termasuk kategori yang terancam punah dimasa depan jika tidak dilakukan suatu tindakan/rambu-rambu sebelum kategori ini naik menjadi vurnerable atau endangered. Salah satu yang termasuk dalam kategori ini adalah ikan Demogyenys megarhamphus.         

Gambar Ikan Demogyenys megarhamphus.
Gambar Ikan Demogyenys megarhamphus.

7.    Least Concern

Kategori ini tidak termasuk dalam penjelasan diatas sebab yang termasuk dalam kategori least concern ini adalah ikan dengan penyebaran yang luas dan kepadatan yang tinggi. Dengan kata lain spesies ikan ini masih mudah ditemukan dan jumlahnya masih banyak dialam liar ataupun ditempat budidaya ikan. Contohnya ikan nila, Ikan bandeng, ikan mujahir dan berbagai jenis ikan lain yang masih sering didapati oleh para pemancing.

8.    Data Deficent

Spesies ikan ini tidak memiliki informasi yang kuat dan valid untuk membuat kriteria dan status populasi. Menurut penelitian Kotellat (1993) ikan-ikan yang terancam punah di Indonesia termasuk dalam kategori ini namun memiliki informasi yang sangat minim dan kurang akurat. Banyak jenis ikan yang sebenarnya sulit ditemukan dialam tetapi belum pernah dilakukan penelitian. Beberapa jenis ikan yang termasuk dalam kategori ini diantaranya jenis ikan dari marga Tor, seperti Tor tambra, Tor tambraides, Tor soro dan Tor dounensis.

Gambar Ikan Marga Tor
Gambar Ikan Marga Tor 

Menurut undang-undang yang ada di Indonesia, ada beberapa jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan dan apabila terpancing sebaiknya dilepaskan untuk menghindari sanksi. Jenis-jenis ikan yang dilindungi antara lain : ikan napoleon, penyu, hiu martil, hiu koboi, pari manta, hiu paus, kuda laut, ikan kima, dan ikan duyung. Berdasarkan UU No.31/2004, UU N0 45/2009 (pasal 100, 100 B) pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 250 juta.

Perlunya pengetahuan tentang jenis ikan yang dilindungi dan kesadaran tentang perlunya melepas kembali ikan yang dilindungi kembali kealam liar akan membuat generasi kita selanjutnya masih dapat menemukan spesies ikan tersebut dialam aslinya dan bukan hanya sekedar melihatnya dari buku-buku atau dokumentasi.